Pada saat
diberlakukannya UU no.4 tahun 2009 ini, tingkat ekspor bahan tambang mentah
meningkat dengan sangat drastis, sampai-sampai bisa dikatakan bahwa perusahaan
tambang itu menjual “tanah” ke luar negeri. Tetapi menjelang tanggal 12 Januari
2014 ini, perkembangan industri hilir untuk pemurnian dan/atau pengolahan dari
barang hasil kegiatan penambangan masih sangat kurang jika dibandingkan dengan
produksi perusahaan tambang yang relatif sangat besar. Hal tersebut menyebabkan
belum dapat direalisasikannya UU No.04/2009 sehingga berdampak pada me-ruginya
perusahaan karena tidak dapat menjual hasil produksinya. Dengan menurunnya
pendapatan perusahaan, maka salah satu dampak yang dapat ditimbulkan adalah
pengurangan jumlah pekerja. Dan jika hal ini terjadi, maka akan berdampak pula
terhadap perekonomian negara kita. Bayangkan saja berapa banyak
penganggur-penganggur baru yang akan bermunculan nantinya. Padahal sektor
pertambangan merupakan salah satu penyumbang terbesar di APBN Indonesia.
Dengan tantangan
seperti ini di tahun 2014, diperlukan langkah antisipatif dari pemerintah
terkait larangan ekspor ini karena selain berkaitan dengan penurunan devisa
negara, aturan ini juga membawa risiko peningkatan angka pengangguran. Jika
dampak negatif dari pemberlakuan aturan ini tidak dapat di-tangani dengan baik,
sangat mungkin aturan yang diharapkan dapat membawa perubahan baik pada dunia
pertambangan malah mem-perburuk situasi perekonomian Indonesia.
Referensi : Buletin
Keprofesian HMT ITB
1 komentar:
Casino - JTM Hub
JTM is the world's leading supplier of premium 남양주 출장샵 and interactive casino entertainment, 고양 출장마사지 providing 논산 출장마사지 unforgettable entertainment 충주 출장마사지 to millions of players worldwide. JTM - 의왕 출장샵 the Jan 21, 2022
Posting Komentar